Saturday, January 27, 2018

Taksi Online Wajib Kir dan Punya SIM A Umum, Berlaku 1 Februari


RoyalFlush88-Pemerintah memastikan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tidak akan diundur. Peraturan Menteri Perhubungan tentang Angkutan Online ini berlaku efektif per 1 Februari 2018.

Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas terhadap angkutan online yang belum memenuhi persyaratan hingga 1 Februari mendatang. “Akan ditilang di tempat,” kata Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (26/1).



Namun Syafrin menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap. Mulai 1-15 Februari, akan digelar operasi simpatik. “Namun kalau sudah 16 Februari tetap melanggar, akan disanksi,” katanya.

Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menyebutkan langkah yang diambil oleh Kemenhub tidak akan langsung represif. Pengenaan sanksi untuk pelanggar aturan tersebut nanti akan dibahas lagi.

”Nanti dibahas. Pokoknya kita tak mau represif. Kita semua saudara. Kita tidak mau represif,” tegas Budi.

Budi mengakui, sampai saat ini masih banyak penolakan dari para pelaku angkutan online terhadap Permenhub 108 itu. ”Jadi jangan dilihat secara umum Permenhub itu jelek. Coba lihat satu-satu, saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang dipersoalkan terkait Permenhub tersebut. Yakni, kuota angkutan online, stiker, kewajiban memiliki SIM A umum, dan uji Kir. Terkait kuota, misalnya, itu dilakukan untuk memberikan kesempatan pada pemilik taksi lainnya agar tetap bisa beroperasi.

”Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota. Sehingga semua dikuasai online. Kan kasihan mereka yang punya taksi satu, ngumpulin uang, tiba-tiba terlibas dengan itu,” ungkap mantan direktur utama PT Angkasa Pura II itu.

Begitu pula soal pemberian stiker untuk menandai angkutan online. Budi membandingkannya dengan kondisi di Inggris. Dia menjelaskan bahwa angkutan online di Inggris bahkan memiliki cat warna khusus. Tujuannya agar penumpang tahu identitas kendaraan tersebut.

Sehingga kalau apa-apa ini bukan mobil pribadi. Tiba-tiba si pengemudi, katakanlah berbuat tidak senonoh pada penumpang, bisa (dikenali),” tutur dia.

Kekhawatiran akan ada tindakan intimidasi pada pemilik angkutan online oleh pengemudi transportasi lainnya dianggap tidak mewakili seluruh kondisi. ”Ya itu kan oknum ya,” ungkap dia.

Sedangkan penggantian SIM juga menjadi keharusan khususnya bagi pengemudi mobil, diharuskan beralih ke SIM A umum. Begitu pula dengan uji Kir untuk mobil yang dipakai untuk angkutan online. ”Masak iya sih, mobil yang tidak pantas boleh jalan. Legrek orang Jawa bilang. Tidak boleh,” tegas dia.

Dia menuturkan bila ada pihak-pihak yang tidak terima, Kemenhub siap untuk berdialog. Termasuk Budi berjanji bila ada demonstrasi dia siap saja untuk menemui. ”Mau, mau sekali. Bahkan saya undang,” ungkap dia.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) tengah melakukan penyelesaian tahap akhir pada dashboard pengawasan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK). Direktur Jendeal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa dashboard tersebut akan bisa beroperasi sesuai dengan jadwal.

”Sekarang sedang diselesaikan. Pokoknya nanti 1 Februari sudah bisa digunakan,” tutur Semmy, kemarin.

Dia menjelaskan, penyelesaian tahap akhir yang dimaksud adalah sinkronisasi data pelanggan di operator ASK ke dalam dashboard. Setelah sinkronisasi selesai, dashboard sudah bisa dioperasikan. Semmy mengatakan, pengoperasian dashboard akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan serta dinas-dinas perhubungan di daerah.

”Nanti mereka yang akan memiliki akses ke dashboard tersebut,” kata dia.

Dashboard tersebut nantinya akan menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota sekaligus informasi mengenai kuota untuk daerah tersebut. Akan ada juga info perjalanan.

Seabrek regulasi baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menhub 108/2017 tidak mendapatkan respon positif dari para pengemudi taksi onlien. Terbukti dari jomplangnya kuota dengan jumlah armada yang sudah terdaftar resmi. Total kuota di 12 provinsi mencapai 83.906 mobil, namun yang resmi terdaftar masih 1.710 mobil atau baru 2 persen.

Dugaan sopir taksi online ogah mengikuti aturan itu disampaikan oleh dosen transportasi Universitas Indonesia Ellen Sophie Wulan Tangkudung. ’’Ada fenomena mobil (taksi online, red) banyak, tetapi tidak mau diatur,’’ kata perempuan yang juga presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di diskusi rencana implementasi regulasi taksi online di Jakarta, Jumat (26/1).

Ellen mengaku heran. Karena ternyata jumlah pengemudi taksi online yang mendaftar resmi dan tuntas hingga mendapatkan kartu pengawasan ternyata masih sedikit. Padahal ketika aturan ini dikeluarkan, banyak yang memprediksi kuota tidak akan cukup menampung armada taksi online yang sudah ada.

’’Isu kuota jangan dijadikan alasan,’’ tegasnya.

Dia mengatakan ketika membuka usaha di Indonesia, aplikasi taksi online seperti Uber, Grab, maupun Gojek harus mentaati aturan yang ada.

Ellen mencontohkan kuota taksi online di Jabodetabek 36.510 armada. Tetapi ternyata hanya ada 878 armada taksi online yang sudah resmi berizin dan mendapatkan kartu pengawasan. Dia mengatakan perusahaan atau pengelola aplikasi harus proaktif mendorong pengemudi mitranya untuk mendaftar resmi ke Kemenhub.

’’Aplikasi kan bisa bisa menjatuhkan suspend,’’ katanya.

Sanksi suspend sebenarnya bisa diambil pengelola aplikasi taksi online bagi pengemudi yang tidak mau mengikuti pendaftaran resmi di Kemenhub. Ellen mengatakan minimnya pengisian kuota taksi online memunculkan dugaan para pengemudi tidak mau diatur. Misalnya mereka tidak mau mobilnya ditempelin stiker tanda sebagai taksi online.

Keengganan sopir mengikuti ketentuan itu disebabkan banyak faktor. Di antaranya adalah sebagian sopir taksi online ada yang menjalankannya sebagai pekerjaan sampingan. Orang-orang seperti ini tentu bisa malu ketika mobil pribadi mereka ditempelin stiker sebagai taksi online dari Grab, Uber, maupun Gojek (Go-Car). Apalagi mobil pribadi mereka juga digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga sehari-hari.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik juga heran kenapa jumlah armada yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran sampai keluar kartu pengawasan masih sedikit. Dia mengakui bahwa dari kuota taksi online wilayah Jabodatabek sebanyak 36 ribu lebih, baru ada 878 armada yang sudah resmi izinnya. Seluruhnya ada yang dari Gojek, Uber, maupun Grab. ’’Jadi belum banyak,’’ katanya.

Padahal proses pendaftaran sudah dibuka secara online. Dia mengatakan para pengemudi atau koperasi pengelola armada taksi online tidak perlu lagi mengirim fotokopian atau dokumen fisik lainnya. Dokumen-dokumen itu cukup di-scan kemudian dikirim melalui aplikasi yang dibuat oleh Kemenhub.

Karlo mengungkapkan mereka sudah pernah memanggil pengelola aplikasi taksi online dalam rangka impelentasi regulasi itu. Dalam pertemuan itu dia mengatakan pihak pengelola aplikasi tidak ada masalah. Baik itu terkait penetapan kuota maupun tari